PPDB 2020 Tetap Prioritaskan Jalur Zonasi dan Afirmasi

Minggu, 29 Desember 2019 – 14:09 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan soal UN pilihan ganda bukan bukti untuk nilai prestasi siswa. Foto : Antara/Puspa Perwitasari/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tetap memprioritaskan jalur zonasi dan afirmasi. Meski ada perubahan nilai persentasenya tetapi kalau dicermati, zonasi dan afirmasi masih mendominasi.

Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB disebutkan, jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020

"Jika masih terdapat sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud 44/2019 yang ditekennya 10 Desember 2019 itu.

Dia menambahkan, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

BACA JUGA: Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum

Menurut Mendikbud Nadiem, jalur pendaftaran PPDB baik jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas, dan prestasi dikecualikan untuk beberapa sekolah yaitu:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam satu Rombongan Belajar

BACA JUGA: Alasan Nadiem Makarim Tambah Kuota Jalur Prestasi di PPDB Sistem Zonasi

"Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik  dalam satu Rombongan Belajar ditetapkan pemda dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah," terang Nadiem. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler