PPDB Jalur Zonasi, Ada Tim Survei Datang ke Rumah Calon Siswa

Jumat, 28 Juni 2019 – 15:40 WIB
Antre di depan loket pendaftaran PPDB 2019 sistem zonasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PATI - Penerapan sistem zonasi PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SMAN di Kabupaten Pati memperketat penggunaan surat keterangan domisili (SKD) calon siswa.

Kepala SMAN I Juwana Wiyarso menjelaskan, pada PPDB tahun ini calon siswa menyertakan SKD bagi yang mendaftar di jalur zonasi kedekatan sekolah. SKD disertakan apabila kartu keluarga (KK) calon siswa tidak memenuhi syarat, misalnya KK itu terbitan dua bulan lalu, padahal yang bersangkutan sudah tinggal di desa itu enam bulan lebih. Sebab, syarat zonasi adalah siswa yang berdomisili di dekat sekolah yang dituju minimal enam bulan.

BACA JUGA: Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi

BACA JUGA: Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi

Selain itu, siswa juga membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa SKD yang disertakan calon siswa benar dan siap menerima sanksi bila tak sesuai kenyataan. Sekolah juga membuat tim survei yang datang ke rumah, tujuannya untuk membuktikan kebenaran SKD.

BACA JUGA: 3 Kesalahan Kemendikbud Dalam Penerapan PPDB Sistem Zonasi

”Hal ini diperlukan untuk mengetahui kebenaran SKD siswa benar-benar tinggal di tempat domisilinya. Sebab, dari 632 yang nantinya diterima, siswa yang wajib diterima di jalur zonasi jarak ada sekitar 300 siswa. Selebihnya siswa yang diterima melalui jalur prestasi dan pindahan orang tua,” paparnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Untuk jalur zonasi jarak, SMAN I Juwana meliputi Kecamatan Juwana, Batangan, Jakenan, Wedarijaksa, Trangkil, hingga Kecamatan Margoyoso. Pada pelaksanaan PPDB di sekolah itu, di hari pertama hingga ketiga telah melayani verifikasi 642 berkas calon siswa.

BACA JUGA: Soal PPDB Jalur Zonasi, Ombudsman Tuding Mendikbud Tidak Konsisten

BACA JUGA: Bunda Kaget Anaknya Gagal PPDB, Kalah Bersaing dengan Calon Siswa Nilai Rendah

Selain di SMAN 1 Juwana, di SMA negeri lainnya juga memperketat SKD. Seperti di SMAN 1 Pati, siswa yang mendaftar melalui zonasi jarak harus menyertakan surat bermaterai.

Bahkan, di tempat pengambilan nomor, sekolah menempelkan baner besar bertuliskan ”Becik Ketitik Olo Ketoro. Menggunakan Dokumen Palsu Bisa Dipidanakan.” (noe/put/lin)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Masalah Utama PPDB Sistem Zonasi versi Ombudsman


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler