jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) menjadi Permendikbud 20/2019 dikritisi Ombudsman RI. Mereka berpendapat, revisi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah.
"Sebenarnya zonasi 90 persen dalam PPDB sudah bagus. Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi sekolah mengambil siswa di luar zonasi sebanyak 10 persen," kata Ketua ORI Amzulian Rifai dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Dua Masalah Utama PPDB Sistem Zonasi versi Ombudsman
Itu pun, lanjut Rifai, belum bisa dijamin apakah 10 persen itu benar-benar jalur migrasi dan siswa berprestasi. Sebab, bisa saja kepala sekolah memasukkan siswa titipan pejabat daerah di sekolahnya.
"Namun, tiba-tiba zalur zonasi malah diturunkan menjadi 80 persen dengan alasan terjadi kisruh di daerah. Nah ini pengawasannya makin sulit lagi karena jalus siswa berprestasi dari lima persen naik menjadi 15 persen. Sedangkan migrasi tetap lima persen," terangnya.
BACA JUGA: Menurut Ombudsman, Banyak yang Diuntungkan PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA: Menurut Ombudsman, Banyak yang Diuntungkan PPDB Sistem Zonasi
Kritik juga disampaikan Ninik Rahayu, anggota ORI. Mestinya, penurunan zonasi dilakukan setelah melakukan evaluasi. Bukan serta merta karena desakan berbagai pihak langsung merevisi.
BACA JUGA: Ombudsman Dorong Sistem Zonasi PPDB Berlaku 100 Persen
"Lahirnya Permendikbud 20/2019 yang merupakan revisi atas Permendikbud 51/2018, yang menurunkan zonasi 90 persen menjadi 80 persen, bukti ketidakkonsistenan mendikbud. Mestinya mendikbud mengeluarkan kebijakan melalui evaluasi. Saat ini daerah malah dibuat bingung dengan revisi tersebut," tuturnya.
Berdasarkan laporan dari perwakilan Ombudsman di 34 provinsi, banyak pemda yang mulai mengalami kebingungan. Hal ini bisa berdampak pada kisruh baru lagi.
BACA JUGA: Ibu Wina: PPDB Sistem Zonasi Terlalu Kejam
"Ombudsman hanya menyarankan kepada pemda, silakan berinovasi asalkan tidak bertentangan dengan tujuan zonasi yaitu menghapuskan diskriminasi pendidikan dan tidak ada lagi sekolah favorit," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB Sistem Zonasi Libatkan Telkom, Siapa Cepat Dia Dapat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad