PPDP Terlibat Parpol Pasti Dipecat

Selasa, 30 Januari 2018 – 20:35 WIB
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta KPU kabupaten dan kota memberhentikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang terbukti terlibat dengan partai politik.

Menurut Evi, langkah tegas itu merupakan wujud independensi petugas dalam melaksanakan tahapan yang cukup krusial pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Akhirnya, PKPI Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat

“Tentu kami berharap yang seperti itu segera diganti. PPDP harus jujur saat proses perekrutan. Apakah dia pernah menjadi anggota parpol atau tidak. Itu, kan, jadi salah satu syarat," ujar Evi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Menurut Evi, PPDP harus independen dan profesional karena memiliki tugas yang sangat penting.

BACA JUGA: PKPI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Yaitu, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Karena itu, data pemilih harus benar-benar akurat sesuai fakta yang ada.

BACA JUGA: Oalah, Verifikasi Faktual PKPI Terhambat Izin Suami

"Kami harapkan PPDP bekerja dari rumah ke rumah. Jadi, kalau ada rekomendasi dari penitia pengawas (panwas) terhadap PPDP, kami minta dicermati dan tindak lanjuti oleh KPU kabupaten dan kota,” kata Evi. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah! PAN Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Nasional


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPDP   KPU   Pemilu 2019  

Terpopuler