PPDRI: Gaji Kades dan Perangkat Desa Perlu Aturan Khusus

Gaji Perangkat Desa Harus Setara PNS Golongan IIA

Senin, 29 Januari 2018 – 14:20 WIB
Ketua Umum Pengurus Tingkat Nasional PPDRI, Totok Haryanto (kiri) memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PTN PPDRI di Kantor Desa Kutoharjo, Jalan Raya 185 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (271/2018. Foto: PPDRI

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) meminta Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk memperhatikan pengaturan gaji kepala desa dan perangkat desa agar setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II A. Selain itu, PPDRI juga meminta agar melakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Gaji dan Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Ke depan, Gaji dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu aturan khusus atau peraturan bersifat Lex Spesialis,” kata Ketua Umum Pengurus Tingkat Nasional PPDRI, Totok Haryanto kepada JPNN.com, Senin (29/1).

Menurut Totok, permintaan dan usulan PPDRI ini berdasarkan kesimpulan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PTN PPDRI di Kantor Desa Kutoharjo, Jalan Raya 185 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah (sebagai Sekretariat 2 PPD RI) pada Sabtu, 27 Januari 2018.

BACA JUGA: Perangkat Desa Inginkan Penghasilan Setara PNS Golongan IIA

Untuk memperjuangkan aspirasi ini, kata Totok, PPDRI dalam waktu dekat berencana untuk bertemu Presiden RI, Mendagri, DPR RI dan DPD RI.

Menurut Totok, revisi peraturan pemerintah yang mengatur gaji kepala desa dan perangkat desa perlu mempertimbangkan dual hal, yakni kualifikasi Pendidikan dan lama masa kerja kepala desa dan perangkat desa.

Menurutnya, perangkat desa selama ini ada yang lulusan SLTA /Sarjana dan lama masa. Lama masa kerja juga berbeda-beda tapi Penghasilan Tetap (Siltap) yang diterima kades dan perangkat desa yaitu sama.

BACA JUGA: Perangkat Desa Anggap Jokowi Ingkar Janji

“Selama ini Siltap belum mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan lama masa. Misalnya SIltap bagi kades dan perangkat desa yang sudah bekerja 25 tahun sama dengan yang baru masuk. Jadi belum menemukan rasa keadilan,” kata Totok.

Ia berharap pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan lama masa kerja perangkat desa dalam revisi peraturan pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Gara-Gara Dua Tokoh Ini Ribuan Perangkat Desa Bubar

“Kami sangat berharap perlu dibuat aturan khusus (Lex Spesialis) tentang Gaji dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Totok lagi.

Dengan aturan khusus tersebut, kata Totok, kepala desa dan perangkat desa tidak tergantung lagi pada kebijakan atau situasi politis di daerah. Sebab apabila tidak mendukung calon bupati maka kemungkinan Siltap bisa berkurang dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Kondisi sekarang nilai Siltap tiap kabupaten berbeda- beda,” katanya.

Sejauh ini, kata dia lagi, hanya Kepala Desa dan Perangkat desa yang mengalami penurunan nominal Penghasikan Tetap Kades dan Perangkat Desa.

Totok menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada intinya sudah baik. Namun, yang perlu dilakukan penyempurnaan hanya berkaitan dengan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa karena masih termasuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sebab kalau RAPBdes belum klir administasi maka SPJ tidak bisa dicairkan tepat waktu tiap bulan. Sekarang ini kami terima Siltap Kades dan Perangkat Desa setiap enam bula (dirapel). Hal ini akibat administrasi yang sulit,” kata Totok.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Setuju Gaji Perangkat Desa Setara PNS


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler