PPh UMKM Turun, Jumlah Wajib Pajak Meningkat

Rabu, 17 Oktober 2018 – 10:21 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi berubah dari satu persen menjadi 0,5 persen sejak Juli 2018 lalu.

Perubahan meliputi penurunan tarif, penambahan ketentuan jangka waktu, hingga penambahan cara penyetoran.

BACA JUGA: Sinergi BUMN Dongkrak Kinerja UMKM

Selama pelaksanaan dua bulan terakhir, PPh Final dalam aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 ini terbukti membuahkan hasil.

Khusus untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, dampak aturan ini terlihat pada peningkatan jumlah wajib pajak (WP).

BACA JUGA: Dusdusan Tebar Virus Bisnis Online ke Ibu-ibu di Bekasi

Berdasarkan data Kanwil DJP Kaltimra, saat kebijakan pungutan pajak UMKM masih satu persen pada Juli, jumlah WP yang terdaftar melapor hanya sebesar 16.029 orang.

Setelah aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 terbit, jumlah peningkatan WP cukup besar.

BACA JUGA: Baru 8 Persen Pelaku UMKM Gunakan E-Commerce

Pada September 2018 lalu, total WP meningkat menjadi 18.424 orang.

Meski jumlah WP meningkat, namun terjadi penurunan jumlah perolehan pajak UMKM.

Sebelumnya pada Juli bisa terkumpul sekitar Rp 9,2 miliar atau menurun pada September menjadi Rp 7,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, penurunan itu merupakan hal yang wajar karena memang ada perubahan pungutan pajak dari satu persen menjadi 0,5 persen.

“Namun, bisa dilihat jumlah setoran pajaknya tidak berkurang sampai 50 persen. Jumlah WP meningkat ada kesadaran untuk taat pajak. WP yang melaporkan mendekati angka kebenaran juga semakin baik,” kata Samon, Selasa (17/11).

Dia menyebutkan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan kemauan, kesadaran, dan keikutsertaan WP.

Adapun WP yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini terbagi dalam dua kategori.

Pertama, WP dari orang pribadi dengan jangka waktu pengenaan selama tujuh tahun pajak.

Kedua, badan tertentu misalnya untuk perseroan terbatas (PT) masa waktu pengenaan, yaitu tiga tahun pajak. Kemudian koperasi, CV, dan firma selama empat tahun pajak. (gel/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPh UMKM    UMKM   wajib pajak  

Terpopuler