jpnn.com - JAKARTA - Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Denny Hariyatna mempertanyakan lamanya proses penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Namun baru ditahan 10 Januari 2014.
BACA JUGA: Kaitkan Penembakan Bogor dengan Teroris
"Kalau sudah punya alat bukti langsung aja ditahan lalu diproses peradilan pada Februari lalu. Itu yang jadi pertanyaan kenapa ini harus berbulan-bulan," kata Denny dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1).
Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun mengatakan, lamanya jarak penahanan Anas setelah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam batas kewajaran. Pasalnya KPK perlu menyiapkan pemberkasan.
BACA JUGA: Anas Ditahan, Demokrat Lega
"Pertama soal penanganan perkara menurut saya waktu yang relatif normal. Artinya dalam proses penyidikan dikenal pemberkasan. Pemberkasan memerlukan waktu. Sama kemudian bukti permulaan jadi bukti yang cukup itu juga butuh waktu," ujar Tama.
Kata Tama, kalau bicara penahanan, Andi Mallarangeng juga tidak kalah lama yaitu 10 bulan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. "Baru kemudian dia ditahan," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Dongkrak Suara Partai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Yakin Publik Masih Percaya Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi