Viral, 2 Pekerja Migran Asal Cianjur Terjebak di Suriah, Kemnaker Langsung Lakukan Ini

Senin, 03 April 2023 – 18:33 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Dua pekerja migran Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat yang merupakan ibu dan anak bernama Wiwin Komalasari dan Annisya Hanifa Sari terjebak dan terlantar di Suriah.

Keduanya ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di negara yang tengah dilanda konflik tersebut.

BACA JUGA: 7 Pesan Menaker Ida Fauziyah Saat Berdialog dengan Pekerja Migran di Malaysia

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menangani permasalahan dua pekerja migran yang menjadi viral di media sosial.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengatakan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja Migran jadi Duta Penempatan Secara Prosedural

Saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tersebut melalui agensi di Suriah dalam penanganan KBRI Damaskus dengan kondisi sehat dan gaji lancar.

"Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan," kata Dirjen Suhartono dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (3/4).

Dirjen Suhartono menyampaikan kedua pekerja migran Indonesia tersebut ingin dipulangkan, karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan agensi.

"Saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)," ungkapnya.

Suhartono mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pencari kerja luar negeri, calon pekerja migran atau keluarga calon pekerja migran untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara nonprosedural.

"Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya," tegasnya mengingatkan.

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti pekerja rumah tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak 2015 hingga sekarang.

Selain itu, Suhartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain, selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), " pesan Dirjen Suhartono.

Dirjen Suhartono menambahkan pihaknya kan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.

"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera," tegas Dirjen Suhartono kembali. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler