PPKM Darurat, Begini Permintaan Pekerja Pada Presiden Jokowi

Sabtu, 03 Juli 2021 – 21:49 WIB
ASPEK Indonesia meminta pemerintah melindungi hak pekerja. Ilustrasi pekerja: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 membuat gundah pekerja.

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat meminta Presiden Joko Widodo tetap melindungi hak para karyawan saat pelaksanaan PPKM Darurat.

BACA JUGA: Kemnaker: Kami Utamakan Keselamatan Pekerja

"Terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan kepastian kesejahteraan," kata Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/7).

Menurutnya, ASPEK perlu mengingatkan pemerintah, lantaran beberapa kali pemberlakuan aktivitas masyarakat justru memicu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

BACA JUGA: APINDO dan JJC Dukung Program Pemagangan Kemnaker

Sejumlah pelanggaran itu di antaranya seperti tidak membayar upah pekerja serta tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

"Perusahaan melakukan kedua hal tersebut dengan dalih terdampak Covid-19," beber dia.

BACA JUGA: Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Pemerintah, kata Mirah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak.

"PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak," kata Mirah.

Di samping itu, ASPEK mendorong pemerintah untuk konsisten dalam memperketat arus masuk warga negara asing ke Indonesia.

Kebijakan pembatasan harus diterapkan secara rata baik untuk di dalam maupun luar negeri.

"Jangan terulang lagi, di saat rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia," katanya.

ASPEK juga meminta pemerintah untuk tetap memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat bawah dan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Perketat juga pengawasannya agar tidak disalahgunakan atau dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian Mirah Sumirat. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler