Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Rabu, 30 Juni 2021 – 17:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.

“Koordinasi dan kerja sama antar instansi di pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu (30/6).

BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

Ida Fauziyah mengatakan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah dilaunching pada 5 November 2020 yang lalu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan.

Hal itu, menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kemnaker Gandeng Pemerintah Austria Kembangkan BLK Maritim

“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagikan antarinstansi pusat dan instansi daerah," kata Menaker Ida.

Berbagai data ketenagakerjaan yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan di antaranya adalah perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja.

BACA JUGA: Begini Kondisi 145 Pekerja Migran Bermasalah yang Dipulangkan Kemnaker dari Malaysia

"Serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan," ungkapnya.

Politikus PKB itu mengatakan kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan ini menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.

“Untuk itu, dukungan data dan informasi yang berkualitas (relevan, akurat, up to date, lengkap dan berkesinambungan) sangat penting dan sangat dibutuhkan agar keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis fakta/bukti (evidence based)," kata Ida Fauziyah.

Namun, Ida Fauziyah mengatakan dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan bukan berarti bahwa tugas di sektor ketenagakerjaan sudah selesai.

Sebaliknya, ke depan akan semakin berat menghadapi tantangan dan permasalahan dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan.

“Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan," kata Menaker Ida.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Bambang Satrio Lelono mengatakan kegiatan Konsolidasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan  yang mengambil tema ”Bersama membangun ekosistem satu data ketenagakerjaan mendukung satu data Indonesia" merupakan ajang untuk membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan kebijakan satu data ketenagakerjaan di pusat dan daerah.

“Konsolidasi nasional ini juga akan disepakati rancangan daftar data prioritas ketenagakerjaan yang secara bersama-sama akan diimplementasikan oleh para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” kata Bambang.

Bambang berharap, perangkat Sistem Satu Data Ketenagakerjaan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan ini.

Mereka adalah pengarah satu data ketenagakerjaan, koordinator forum satu data ketenagakerjaan, walidata, dan produsen data dengan dukungan penuh dari forum satu data Indonesia dan pembina data statistik.

Kemnaker, kata Bambang, terus lakukan sosialisasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan  terhadap pihak-pihak terkait, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kebijakan dan penyusunan perangkat sesuai prinsip satu data Indonesia.

"Misalnya daftar data, standar data, metadata dan lainnya," ujar Bambang. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler