PPKM Darurat, Hanya 2 Sektor Boleh Bergerak, Jakarta Diharapkan Sunyi

Jumat, 02 Juli 2021 – 20:31 WIB
Ilustrasi - suasana Jakarta diharapkan sepi selama penerapan PPKM Darurat. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bakal menjaga ketat pelaksanaan pembatasan antara DKI Jakarta dengan daerah penyangga menyusul penerapan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) dini hari nanti.

Selama PPKM Darurat, ada 63 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di wilayah Jadetabek.

BACA JUGA: Pelaksanaan PPKM Darurat Seharusnya Dipimpin Menkes, Bukan Luhut

"Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi. Semua orang diharapkan tinggal di rumah," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (2/7).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, puluhan titik pembatasan tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

BACA JUGA: Sentilan Inas untuk BEM: Dikritik Balik Seringnya Naik Darah dan Turun ke Jalan

Perinciannya, sebanyak 28 titik pembatasan aktivitas berada di dalam tol dan batas kota/provinsi.

Lalu, sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Jenderal Andika Punya Aset di Amerika Serikat dan Australia, Sebegini Total Kekayaannya

Sambodo mengatakan dengan adanya penjagaan yang sangat ketat itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak dan mendasar.

Namun, larangan aktivitas di luar rumah tidak berlaku bagi dua sektor yang dikecualikan, yakni sektor esensial dan sektor kritikal.

"Selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan sektor yang esensial," ujar Sambodo.

Sektor esensial di antaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini adalah sektor yang bisa bergerak. Di luar itu, tidak boleh ada mobilitas," tutur Sambodo.

BACA JUGA: Martin: Saya Sudah Tidak Tega Melihat Tenaga Kesehatan, Tolonglah!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di  wilayah hukum Polda Metro Jaya dari penularan Covid-19.

"Menghadapi semua ini ada lima cara bertindak yang harus dilakukan TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta serta pemda di wilayah hukum Polda Metro," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjung itu menambahkan, pihaknya mengedepankan cara bertindak dengan membatasi mobilitas dan melakukan pengendalian di titik krusial yang dianggap kerap terjadi penyebaran.

Di sisi lain, aparat gabungan juga terus mengoptimalisasi pendisiplin masyarakat melalui Operasi Yustisi, melakukan percepatan vaksinasi massal. Sedangkan, penerapan PPKM di zona merah dilakukan intervensi secara ketat. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler