jpnn.com, MEDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumut, diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengimbau warga untuk tidak memasuki wilayah Kota Medan selama PPKM Darurat.
"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Irjen Panca Putra usai apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat, di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7).
Dijelaskan, penerapan PPKM darurat di Kota Medan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19.
Karena dalam masa PPKM darurat ini, kata dia, diberlakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dia mengajak seluruh warga Kota Medan mematuhi aturan PPKM Darurat dan bagi perusahaan wajib menaati pembatasan jumlah karyawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: PPKM Darurat Kota Semarang, Ada 26 Titik Penyekatan, Ini Jenis Dokumen yang Harus Disiapkan
Redaktur & Reporter : Soetomo