PPKM Darurat, Suradnyana Melarang Sekolah Memungut Biaya Saat PPDB

Minggu, 18 Juli 2021 – 05:30 WIB
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (FOTO ANTARA/Made Adnyana/2021)

jpnn.com, BULELENG - Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana melarang sekolah dari tingkat TK sampai SMP  di wilayah itu memungut biaya apa pun saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021. 

Sebab, Suradnyana menegaskan bahwa rakyat mengalami kesulitan ekonomi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

BACA JUGA: KPAI Hanya Terima 5 Pengaduan, PPDB 2021 Aman-aman Saja?

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420/6420/DISDIKPORA/VII/2021 tentang Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah dan Pungutan dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. Naskah tersebut telah ditandatangani serta terbit dan berlaku mulai Kamis 15 Juli 2021.

"Larangan ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Bupati Suradnyana di Singaraja, Buleleng, Bali, Sabtu (17/7). 

BACA JUGA: Pak Ganjar Meresmikan PPDB, Ada Peringatan Khusus untuk Sekolah

Menurut dia, instruksi ini dikeluarkan untuk membantu meringankan beban masyarakat karena sektor perekonomian belum bisa pulih akibat dihantam pandemi Covid-19. 

Selain itu, katanya,  banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali, Sebanyak 4,4 Juta Penduduk Bakal Dapat Bansos, Begini Kriteria Penerima

Dia “menegasan hal tersebut yang melatarbelakangi keluarnya Instruksi Bupati Buleleng.  

“Kepada Kepala Disdikpora Buleleng untuk mengoordinasikan dengan seluruh kepala sekolah dari tingkat TK sampai SMP untuk dijalankan," jelasnya.

Menurut dia, walaupun sudah diatur pada regulasi-regulasi di atasnya, instruksi ini  terbit sebagai bentuk sebuah penegasan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

Secara substansi, Instruksi Bupati Buleleng ini melarang adanya pengadaan seragam baru bagi siswa TK, SD, SMP di Buleleng. 

"Pengadaan ini akan berdampak pada adanya pungutan atau pengumpulan dana dari orang tua siswa," katanya.

Selain itu, lanjut dia, sekolah juga tidak melakukan pungutan atau penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua atau wali yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

"Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini," ucap Suradnyana.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menyebutkan telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420 / 6422 / VII / Skrt / 2021.

SE tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta. 

Selain itu, SE tersebut ditujukan pula kepada ketua komite sekolah jenjang SD serta SMP negeri dan swasta.

Astika mengatakan pihaknya juga telah melakukan pertemuan secara daring bersama para kepala bidang dan koordinator wilayah (korwil) masing-masing kecamatan dan pengawas sekolah.

"Sosialisasi telah dilakukan dan saya meminta kepada korwil untuk menyosialisasikannya kepada para kepala satuan pendidikan di wilayahnya," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler