PPKM Dicabut Jokowi, Bagaimana Biaya untuk Pasien Covid-19?

Sabtu, 31 Desember 2022 – 08:45 WIB
Apakah masyarakat yang menjalani pengobatan dan dirawat di rumah sakit (RS) akibat terkena Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah? Ilustrasi pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tanah air. Hal ini juga sejalan dengan penularan Covid-19 yang sudah terkendali.

Lantas apakah masyarakat yang menjalani pengobatan dan dirawat di rumah sakit (RS) akibat terkena Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah?

BACA JUGA: PPKM Dicabut, Komjen Gatot Imbau Warga tetap Pakai Masker

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat status PPKM telah dicabut oleh kepala negara, maka per 2023 mendatang mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM

Nadia menuturkan pasien ataupun masyarakat yang menjalani pengobatan Covid-19, nantinya bisa menggunakan BPJS Kesehatan dan juga lewat asuransi.

"Jadi kalau ada asuransi ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing, iya (termasuk-red) BPJS," katanya.

BACA JUGA: Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?

Diketahui Presiden Jokowi mencabut aturan PPKM pada 31 Desember 2022 mendatang. Pencabutan PPKM ini menyusul kasus Covid-19 di dalam negeri yang berangsur-angsur terkenali. Termasuk juga angka penularan virus Corona yang sudah terus menurun.

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet juga mengumumkan akan memberhentikan pada 31 Desember 2022 dan hanya menyisakan satu tower untuk penanganan pasien Covid-19.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler