PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun

Selasa, 10 Agustus 2021 – 16:07 WIB
PT Kereta Api Indonesia menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang di masa PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan kereta api dan juga persyaratan bagi calon pelanggan.

Hal itu dilakukan setelah pengumuman bahwa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

BACA JUGA: Ini Syarat Perjalanan Lengkap untuk KAI Lokal dan Jarak Jauh

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan sesuai SE Kemenhub No 58 Tahun 2021, calon penumpang di bawah 12 tahun dibatasi.

Mereka hanya bisa berangkat jika ada keperluan mendesak.

BACA JUGA: Kematian Akibat COVID-19 Naik 300 Persen

"Dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya. Hal itu untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak," katanya, Selasa (10/8).

Luqman memerinci syarat-syarat lainya berupa wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau RT-Antigen (1x24 jam), pelanggan di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan vaksin, dan usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan tes Covid-19. 

BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Untuk pelanggan KA lokal dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal dibuktikan dengan SRTP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. 

"Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," kata Luqman.

Dia memastikan bahwa petugas akan memeriksa secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi penumpang.

Jika kedapatan tak sesuai maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M.

"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkas Luqman. (mcr12/jpnn)

Daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021:

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi
KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol)
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng
KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang)
KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung)
KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta)
KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus

Keberangkatan dari Stasiun Malang
KA Gajayana (Malang - Gambir)
KA Tawangalun (Malang - Ketapang)
KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
KA Malabar (Malang - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adek
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler