jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 hingga 15 Agustus 2022.
BACA JUGA: Terbaring Lemas, Sule Minta Netizen Berhenti Menghujat Putri Delina
Pemerintah juga menerbitkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan (Dirjen Adwil) Safrizal ZA PPKM Level 1 diberlakukan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia didasari oleh pertimbangan para pakar dan kondisi faktual di lapangan.
BACA JUGA: PPKM di Jakarta Berubah Level dalam Waktu Singkat, Anies Bilang Begini
Safrizal mengatakan terjadi kenaikan kasus Covid-19, tetapi tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkas Safrizal ZA.(mcr9/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dea Hardianingsih