PPKM di Jakarta Berubah Level dalam Waktu Singkat, Anies Bilang Begini

Kamis, 07 Juli 2022 – 19:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal status PPKM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berubah dari level 2 menjadi level 1 hanya dalam waktu satu hari.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri menaikkan status PPKM ke Level 2 pada Selasa (5/7). Namun, pada Rabu (6/7) PPKM kembali turun ke Level 1.

BACA JUGA: Daerah PPKM Level 2 Bertambah Setelah Merebaknya Subvarian Omicron

Menurut Anies, penurunan level PPKM tersebut tidak berpengaruh terhadap penularan Covid-19.

Paparan Covid-19, kata dia, tetap terjadi karena adanya interaksi yang dilakukan oleh masyarakat.

BACA JUGA: Waspada Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Berlevel Bakal Berlaku Lagi?

"Penularan itu tidak berhenti karena statusnya berubah, apakah satu atau dua. Penularan akan terjadi karena interaksi kita," ujar Anies di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Kamis (7/7).

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini meminta agar masyarakat segera melengkapi vaksinasi ketiga atau booster untuk mengurangi risiko berat terpapar virus tersebut.

BACA JUGA: Di Seluruh Indonesia, Hanya Satu Kabupaten yang Berstatus PPKM Level 2

"Mari pastikan badan kita siap dan itu saya imbau pada semuanya yang belum booster, segera (booster, red)," kata dia.

Data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lebih dari 50 persen masyarakat di ibu kota yang sudah booster.

"Harus ditinggikan, tingkatkan. Saya katakan warga Jakarta untuk menyegerakan yang belum booster," tuturnya.

Diketahui, pemerintah pusat merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek. Dalam perubahannya, wilayah aglomerasi itu menerapkan PPKM Level 1.

Revisi ini sekaligus membatalkan aturan PPKM Level 2 yang sebelumnya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Kini, DKI Jakarta dan daerah penyangga lainnya akan menerapkan kembali PPKM Level 1. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler