PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Menurut Inmendagri 34

Selasa, 17 Agustus 2021 – 06:49 WIB
PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi, terbit Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang antara lain mengatur syarat menumpang pesawat. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan menjelaskan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2, yang dilakukan sejak 7-16 Agustus 2021 dinilai menunjukkan hasil yang makin baik.

BACA JUGA: Luhut: Atas Arahan Bapak Presiden, PPKM di Jawa Bali Diperpanjang

Hal itu terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada Minggu (15/8) lalu turun hingga 76 persen.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin malam.

BACA JUGA: Harga Tes PCR di Indonesia Paling Murah Kedua di ASEAN Usai Turun 45 Persen

Terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri itu diatur mengenai syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat.

BACA JUGA: Densus 88 Bergerak ke Surabaya Saat Pagi Buta, Bapak Edi Ditangkap

Berikut ini petikan aturan di Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 16 Agustus 2021.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler