PPKM Level 3 Batal Berlaku Secara Nasional, Bang Saleh Bilang Begini

Selasa, 07 Desember 2021 – 13:29 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyindir pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyindir pemerintah soal pembatalan Penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Sebab, kata Saleh, PPKM Level 3 periode Nataru belum berlaku. Namun, pemerintah sudah membatalkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Ini Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Pada Periode Nataru

"Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut (PPKM Level 3, red)," kata Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (7/12).

Legislator Fraksi PAN itu menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut. 

BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal Berlaku Secara Nasional, Ini Penjelasan Luhut Binsar

Pertama, kata Saleh, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. 

"Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Kedua, lanjut Saleh, ada sebagian ahli dan akademisi yang memberikan pandangan dan menyatakan tidak setuju dengan PPKM Level 3 pada Nataru.

"Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," tuturnya.

Ketiga, kata Bang Saleh, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. 

Tanpa PPKM Level 3, masyarakat tetap bisa bekerja seperti biasa. Hal itu menandakan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. 

"Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," kata legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Utara itu.

Keempat, kata dia, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. 

"Oleh karena itu, ada yang perlu diketatkan sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus Covid-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah," ungkap Saleh. 

Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatan pemerintah akan menerapkan kebijakan sesuai dengan asesmen situasi pandemi Covid-19 yang berlaku di masing-masing daerah. 

Meski begitu, beberapa pengetatan tetap akan berlaku pada periode Nataru. 

Keputusan ini diambil karena menilai Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. 

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," kata Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12). (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler