PPKM Level 3 Secara Nasional Batal, Mbak Puan Bilang Begini

Selasa, 07 Desember 2021 – 18:15 WIB
Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua daerah Indonesia.

"Saya kira sudah tepat,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Ketua DPR RI Puan: Kebutuhan Warga Terdampak Erupsi Semeru Harus Diprioritaskan

Legislator Fraksi PDIP itu mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan.

Pemerintah mampu mengendalikan penularan Covid-19 sehingga menjadi pertimbangan membatalkan PPKM Level 3.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Nasional Batal, Irwan: Jangan Ada Komersialisasi Tes Antigen & PCR

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan,” ucap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menuturkan kebijakan membatalkan PPKM Level 3 sebenarnya demi mengurangi beban masyarakat. 

BACA JUGA: PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan," tutur Puan.

Namun, Puan meminta masyarakat dan pelaku industri tetap memerhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah menyambut Nataru sebagai ganti PPKM Level 3.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya tidak setuju dilakukan penyekatan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tetapi diperkuat di ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Rapat pemerintah pun digelar dari keinginan Jokowi yang tidak pengin ada penyekatan. Hasilnya, PPKM Level 3 ditiadakan pada Nataru.

Pemerintah kemudian mengganti kebijakan tersebut dengan dengan pembatasan khusus pada Nataru yang berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut Tito, ada satu perbedaan jelas antara PPKM Level 3 dengan pembatasan khusus pada Nataru.

Misalnya, kata eks Kapolri itu, mal hanya bisa memuat 50 persen pengunjung dari total kepasitas ketika PPKM Level 3 diterapkan.

Berbeda hal saat pembatasan khusus diberlakukan. Mal bisa memuat 75 persen pengunjung dari total kepasitas dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana," tutur Tito. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Pada Periode Nataru


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler