jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.
Anies mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MS Kaban Bikin Panas, Jokowi Beri Peringatan, Jenderal Andika Bereaksi Begini
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun yakin bahwa PPKM Level 4 bisa memberikan kabar baik dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota
BACA JUGA: Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran
"Insyaallah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam lima hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun," ujar Anies.
Anies juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan patuh pada kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gubernur Anies Bagi Warga DKI Terdampak PPKM, Silakan Cek Rekening
"Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang," ujar Anies.
Adapun penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dalam Kepgub tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi