jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan keagamaan berjemaah di tempat beribadat umum selama PPKM Level 4.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang berlaku selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.
BACA JUGA: PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi peraturan tersebut.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau perdagangan, seperti mal juga ditutup sementara. Kecuali, akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal.
BACA JUGA: PPKM Level 4, Tidak Ada Kebijakan Baru Soal Penyekatan
Selanjutnya, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Pasar tradisional: jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional," bunyi peraturan tersebut.
BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri ke Seluruh Jajaran saat PPKM Level 4
Kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan secara daring. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi