PPKM Level 4, Tidak Ada Kebijakan Baru Soal Penyekatan

Kamis, 22 Juli 2021 – 13:43 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya memasang papan pengumuman penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Kini, kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut telah diubah namanya menjadi PPKM Level 4.

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Defy Indiyanto: Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Harus Diberikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada kebijakan baru terkait penyekatan.

"Belum (kebijakan baru, red). Masih sama semuanya. Cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (21/7).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bagikan 8 Ton Rendang ke Warga

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memantau perkembangan PPKM Darurat.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaharapkan masyarakat patuh sehingga angka aktif Covid-19 menurun.

BACA JUGA: Netty PKS: Harus Ada Evaluasi Terhadap PPKM, Bukan Hanya Gonta-ganti Istilah

"Diharapkan masyarakat patuh displin selama lima hari ini mudah-mudahan ini turun. Baru nanti ada kebijakan baru relaksasi," ujar Yusri.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, secara garis besar PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Adapun, pihak kepolisian tetap memperketat ruas jalan di DKI Jakarta dan penyangga ibu kota.

"Substansinya tetap sama," ujar Sambodo.

Menurutnya, kebijakan pelonggaran itu dilakukan setelah 25 Juli tetapi masih menunggu keputusan pemerintah. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler