jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengatur PPKM di Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Kapan PPKM Dihapus? Begini Jawaban Wamenkes Dante
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku mulai hari ini (24/5) sampai Senin (6/6).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. mengatakan kondisi pandemi Covid-19 makin membaik.
BACA JUGA: Situasi Covid-19 Makin Baik, Simak Daftar Lengkap Level Daerah PPKM
Hal itu ditunjukkan melalui peningkatan jumlah daerah PPKM level 1 yang sebelumnya 11 menjadi 41 daerah.
"Daerah pada level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 menjadi 86 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5).
BACA JUGA: PPKM Belum Berakhir, Jumlah Daerah Level 1 Menurun Pascalibur Lebaran, Duh
Kemudian, Kabupaten Pamekasan masih menjadi satu-satunya daerah PPKM level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Lalu, daerah yang berstatus PPKM level 4 sudah tidak ada lagi.
"Kami terus berharap agar kondisi ini tetap berlanjut walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker," ucap Safrizal. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih