jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA: Hari Ini Luhut Binsar Berlakukan Aturan Baru PPLN, Catat!
PPLN yang datang ke Bali harus sudah divaksin dengan dosis lengkap dan menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap minimal 4 hari.
Kemudian, bagi wisatawan domestik yang ke Bali, perlu menunjukkan bukti domisili.
BACA JUGA: PPLN Boleh Melakukan Tes Pembanding PCR, Begini Aturannya
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM Jawa Bali, Senin (7/3).
Selanjutnya, PPLN harus menjalani pemeriksaan PCR pada hari ketiga di hotel.
BACA JUGA: Kasus Omicron Meningkat, Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Begini Alasannya
Aturan ini diberlakukan pemerintah karena tren kasus Covid-19 yang dinilai semakin membaik.
Luhut mengeklaim jumlah kasus Covid-19, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka kematian terus menurun dalam seminggu terakhir.
"Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," ungkap dia. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih