PPN dan Gula Rafinasi Klir, Seknas Jokowi Imbau Petani Batalkan Demonstrasi

Selasa, 22 Agustus 2017 – 14:24 WIB
Dedy Mawardi. Foto: Dedy Mawardi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dedy Mawardi selaku ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sekretariat Nasional Jokowi mengimbau para petani tebu membatalkan niat berdemo di Istana Negara pada 27 Agustus.

Dedy mengakui, demo para petani yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) merupakan wujud kebebasan berpendapat.

BACA JUGA: Ini yang Dibahas Jokowi dan Wakil PM Uzbekistan di Istana

Para petani yang mayoritas berasal dari Jawa Timur ingin menyampaikan aspirasinya terkait pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar sepuluh persen.

Mereka juga ingin mempertanyakan membanjirnya gula putih rafinasi di pasar.

BACA JUGA: Jokowi Bersedia Terima Istri Novel Baswedan

Menurut Dedy, dua hal itu sudah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Kepala KSP Teten Masduki pada 14 Juli dan 15 Agustus 2017 lalu.

“Masalah PPN sepuluh persen juga sudah didialogkan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada 13 Juli 2017 dan telah diambil kesimpulan. Intinya, gula petani bukan barang kena pajak sehingga otomatis penerapan PPN sepuluh persen tidak berlaku terhadap petani tebu yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar,” kata Dedy, Selasa (22/8).

BACA JUGA: Jokowi dan Kelompok Cikeas Beruntung

Dia menambahkan, pada 25  Juli  2017,  Dirjen Pajak Kementerian  Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indoensia.

Surat itu memperkuat kesimpulan sebelumnya bahwa penyerahan gula oleh petani  tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN.

Sebab, para petani golongan itu tidak dikategorikan pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang   seharusnya tidak dibebankan PPN yang terutang kepada petani.

Terkait tuntutan tentang moratorium gula rafinasi, imbuh Dedy, Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 menetapkan pengadaan gula rafinasi melalui skema lelang dengan menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara.

Tujuan SK Menteri Perdagangan itu adalah untuk membanjirkan gula putih rafinasi di pasaran.

“Karena itu, tidak ada lagi alasan yang krusial untuk menggelar aksi demo. Saya mengimbau kepada petani tebu yang akan menggelar aksi demo ke Istana Negara untuk mengurungkan rencana itu,” kata Dedy.

Dia juga mengimbau para petani bertemu Menteri Perdagangan guna menyelesaikan masalah pergulaan.

“Atau, lebih baik organisasi petani tebu melakukan tindakan konkret untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap berlakunya Surat Dirjen Pajak tanggal 25 Juli 2017 dan SK Menteri Perdagangan tahun 2017 di daerah-daerah yang menjadi sentra petani tebu di seluruh Indonesia,” kata Dedy. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan 10 Ribu Ansor dan Banser, Gus Yaqut Gelorakan Slogan Kita Ini Sama


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler