PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain

Rabu, 18 Desember 2024 – 15:42 WIB
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Imamatul Silfia.

jpnn.com - JAKARTA - Besaran pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding di negara-negara ASEAN lain.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan hal tersebut menyusul langkah pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai Januari 2025.

BACA JUGA: Kemenkeu Satu

Menurutnya Pemerintah tidak perlu jauh-jauh membandingkan PPN di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Kanada, China dan Brasil.

Seharusnya membandingkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan negara-negara anggota ASEAN.

BACA JUGA: Dukung Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani: Perempuan Harus Berdaya

Pasalnya, negara-negara dengan tarif PPN yang lebih tinggi dari Indonesia memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dan ekonomi yang stabil.

Kondisi tersebut membuat daya beli masyarakat memungkinkan pemerintah setempat menerapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar.

BACA JUGA: Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK

“Stabilitas ekonomi di negara itu kuat, ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi,” ujar Media, dikutip di Jakarta, Rabu (18/12).

Sementara di Indonesia, katanya, ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kondisi terpukul.

Karena itu membandingkan PPN Indonesia dengan negara-negara tersebut dinilai kurang tepat.

“Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

Hal tersebut disampaikan setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen.

Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN.

Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen.

Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen dan Thailand 7 persen.

Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos yang Dibagikan Jokowi Berasal dari APBN


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler