jpnn.com, JAKARTA - Lebaran sudah di depan mata, tetapi masih banyak perawat yang belum mendapat tunjangan hari raya alias THR.
Itu sebabnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar THR bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.
BACA JUGA: Pernyataan Polda Metro Jaya soal Polisi Minta THR kepada Pengusaha
Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.
"Kami mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja tidak memberikan THR kepada seluruh perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto, Selasa (19/5).
BACA JUGA: Besok, 10 Ribuan Honorer DKI Jakarta Terima THR
Apalagi saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.
"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memerhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Maryanto.
BACA JUGA: THR PNS Cair Pekan Depan karena Masih Ada yang Ditunggu
Dia mengimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad