PPNS Kementerian LHK Dinilai Mengabaikan Petunjuk Jaksa

Sabtu, 19 September 2015 – 14:00 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah berkas perkara pembakaran hutan dan lahan 2013-2014 yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ((KLH) masih belum lengkap.

Jaksa peneliti jajaran Kejaksaan Agung sudah memberikan petunjuk supaya dilengkapi, namun hingga kini berkas belum disempurnakan dan dikembalikan ke jaksa.

BACA JUGA: Ssst...Kata Yusril, PBB Lebih Besar dari PDIP

“Penyidik PNS masih belum menyempurnakan berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa peneliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Sabtu (19/9).

Padahal, petunjuk itu sifatnya mengarah kepada pengumpulan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur-unsur, mengingat perusahaan yang disidik diduga telah melakukan pembakaran lahan untuk menghemat biaya pembukaan lahan.

BACA JUGA: Darurat Asap, Ramai-ramai Usul Revisi UU Lingkungan

Hal ini sesuai sangkaan penyidik dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108, juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dijelaskan Amir, kasus-kasus itu yakni di  PT Bhumireksa Nusasejati dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: S-08/PDP/PPNS-LH/8/2013 tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan.

BACA JUGA: Temui Mahasiswa, Jenderal Ini Disambut Tepung Tawar

Dalam kasus ini ada dua tersangka, Ahmad Sahfengsi, Direktur, dan Limpo, swasta. Pengembalian berkas sudah tiga kali, yakni pada 20 Januari 2014, 2 Mei 2014 dan Juli 2014.

Kendala dalam berkas perkara yakni  penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti untuk setiap unsur yang dipersangkakan. “Serta ketidaksinkronan antara keterangan ahli dan saksi-saksi termasuk luas lahan yang terbakar,” kata Amir.

Nah, ia menambahkan, petunjuk yang diberikan jaksa untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh PPNS Kementerian LHK.

Kemudian, kasus PT Sumatera Riang Lestari dengan nomor SPDP S-10/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan  2 Januari 2014. Kasus ini menjerat dua tersangka, Rudi Kristianto, Manager Sektor Rupat,  dan Jajang Suherlan, Direktur Utama.

Pengembalian berkas satu kali pada 20 Januari 2014. Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti.

Menurut Amir, alat bukti masih belum dipenuhi PPNS Kemen LHK.
Berikutnya, PT Langgam Inti Hibrindo dengan SPDP nomor S-07/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan 2 Januari 2014 dengan tersangka Tri Boewono selaku Presiden Direktur. Pengembalian berkas satu kali, yakni 17 Maret 2014. Kendalanya, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti. Petunjuk jaksa belum dilengkapi PPNS Kemen LHK.

Untuk kasus PT Ruas Utama Jaya dengan SPDP nomor  S-11/PDP/PPNS-LH/8/2013 tanggal 2 Agustus 2013 yang diterima kejaksaan 7 Januari 2014 atas nama tersangka Gunawan Zendato, Kepala Distrik dan  Stefanus Najoan, Direktur, juga sama. Bahkan pengembalian berkas sudah dilakukan jaksa tiga kali pada 20 Januari 2014, 26 Maret 2014 dan 22 Juli 2014.

Kendalanya sama, kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti. Petunjuk jaksa juga belum dipenuhi PPNS Kemen LHK.

Kasus PT Bukit Batu Hutani Alam, dengan SPDP Nomor S-12/PDP/PPNS-LH/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang diterima kejaksaan 27 Februari 2014 atas nama tersangka Tju Kui Hua, Kepala Unit HTI, juga demikian.

Berkas sudah dikembalikan pada 1 April 2014. Kendalanya, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal dua alat bukti, termasuk lokus kebakaran dan pelaku. Petunjuk jaksa juga belum dipenuhi PPNS Kemen LHK.

Terakhir ada kasus PT Sekato Pratama Makmur atas nama tersangka Mulyadi Gani dan Sampe Rambe dari kalangan swasta. Berkas sudah dikembalikan 17 Maret 2014.

Kendalanya sama tanpa dua alat bukti termasuk lokus dan tempus tindak pidana. "Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh PPNS Kemen LHK,” kata Amir Yanto.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Jelang Pilkada Izin Pengelolaan Hutan Diobral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler