jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusuma membantah adanya rumor jika kader PPP akan mendesak Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) mengundurkan diri, karena berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan Dimyati, pengunduran diri di PPP ada mekanisme yang harus dijalani, tidak cukup hanya dengan sebuah konferensi pers mendesak ketum mundur lantas persoalan selesai.
BACA JUGA: Saksi Sebut Nazar Menyesal Anas tak Bisa Diatur
"Mundur ada mekanismenya, berhenti itu kan ada mekanismenya tidak segampang begitu," kata Dimyati di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (18/8).
Menurutnya, tidak ada niat dari DPP PPP memaksa mantan Menteri Agama RI itu mundur dari jabatan Ketum PPP. Sebab, tidak lama lagi partai berlambang ka'bah itu juga akan menyelenggarakan muktamar sebagai forum resmi mengganti pimpinan partai.
BACA JUGA: Saksi Sidang Anas Kembali Ungkap Koneksi Nazaruddin-Marzuki Alie
"Maka melalui forum muhktamar lah supaya landingnya soft. Orang mundurkan dalam AD/ART ada aturannya, tidak serta merta tersangka itu harus mundur, kan di dalam AD/ART tidak disebutkan tersangka harus mundur," jelas Wakil Ketua MPR RI itu.
Ditambahkan, bahwa status tersangka yang disandang SDA menurut Dimyati tidak mengganggu karena SDA sendiri tetap menjalankan tugas-tugasnya di partai. Apalagi status yang disangkakan KPK masih dugaan.
BACA JUGA: 2.818 Honorer K1 Kemenag Minta jadi CPNS Tahun Ini
"Saya merasa Pak SDA masih menjalankan roda organisasi dengan baik, itu kan hanya dugaan, bukan menjadi orang yang bersangkutan salah, kan baru dugaan dan ada praduga tak bersalah," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Beri Catatan pada Bukti Kubu Prabowo-Hatta dan KPU
Redaktur : Tim Redaksi