MK Beri Catatan pada Bukti Kubu Prabowo-Hatta dan KPU

Senin, 18 Agustus 2014 – 12:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mensahkan alat bukti yang diajukan pihak pemohon, termohon dan terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Pengesahan dilakukan dalam sidang tambahan yang digelar hari ini, Senin (18/8) di gedung MK, Jakarta Pusat.

Meski dinyatakan sah, namun MK memberi catatan kepada pihak pemohon, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sebab,  ditemukan beberapa alat bukti yang tertulis di daftar namun fisiknya tidak ada atau kurang lengkap.

BACA JUGA: IPW: Ada Upaya Masukkan Petinggi Polri Jadi Menteri di Kabinet Jokowi

"Kemudian banyak sekali penomoran bukti yang ganda. Pemohon di beberapa dalil menggunakan kode yang berbeda padahal merujuk pada bukti yang sama," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam persidangan.

Catatan yang sama juga diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Sedangkan alat bukti pihak terkait, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: Puluhan Honorer K1 Menangis di Kantor KemenPAN-RB

Kepada Prabowo-Hatta dan KPU, MK memberikan waktu sampai besok (19/8) untuk melakukan perbaikan. Meski begitu alat bukti mereka tetap dinyatakan sah dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat putusan. "Selanjutnya saudara bisa menyerahkan kesimpulan sekaligus perbaikan daftar bukti," tutur Hamdan sebelum menutup persidangan.

Dengan disahkannya bukti-bukti para pihak, MK selanjutnya melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan. Rapat dilakukan secara tertutup sampai hari Rabu (20/8) mendatang. Hasilnya akan dibacakan pada sidang putusan tanggal 21 Agustus 2014.(dil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Periksa Anggito dan Anggota DPR Terkait Kasus Haji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Coblos Ulang Harus Sodorkan Bukti Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler