jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan adanya alokasi dana abadi pesantren.
PPP meminta pemerintah mengalokasikan dana abadi pesantren di tahun anggaran 2022, yang berasal dari dana abadi pendidikan.
BACA JUGA: Pilihan Menikah Tanpa Anak Sangat Berisiko Bagi Wanita
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran."
"karena itu kami mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren pada 2022 yang diambil dari dana abadi pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/9).
BACA JUGA: Pasien Sembuh COVID-19 Bertambah, yang Terinfeksi Tetap Masih Banyak
Baidowi menegaskan dana abadi pesantren merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Pasal 49 Ayat (1) menyebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
BACA JUGA: Oknum Dokter Tak Percaya COVID-19 Viral di Medsos, MUI Angkat Suara
Dalam Pasal 49 Ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan presiden.
Baidowi mengatakan bahwa ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
"Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak 2 tahun lalu. Namun, realisasi dana abadi pesantren belum terwujud."
"Kami mendorong agar pemerintah mewujudkan amanat UU Pesantren terkait dengan dana abadi pesantren," ucapnya.
Baidowi menilai keberadaan dana abadi pesantren merupakan wujud kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren di Indonesia.
Terkait dengan besaran dana abadi pesantren, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan negara saat ini.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang