PPP Desak Pemerintah Perkuat Perda Miras

Selasa, 24 Januari 2012 – 17:19 WIB

JAKARTA--Ketua DPP PPP yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfiz mendesak pemerintah untuk mencermati ulang usulan Mendagri untuk menarik Perda tentang Miras terkait kecelekaan maut Xenia yang menelan sembilan korban. Bahkan, Irgan mengusulkan agar Perda Miras diperkuat.

“Pertama kita turut berduka cita terhadap korban tabrakan Xenia maut. Kedua, PPP mendesak pemerintah untuk secara tegas berfikir cermat terkait apa yang disampaikan Mendagri untuk menarik Perda Miras yang jelas salah kaprah, karena melihat kejadian kecelakaan maut yang dengan gampangnya menghilangkan sembilan nyawa hilang begitu saja. Itu artinya dasyhat sekali pengaruh miras itu," kata Irgan kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (24/1).

Irgan menegaskan, dengan terbuktinya pengendara mobil Afriyani Susanti menggunakan narkoba, sangat jelas Perda Miras harus diperkuat dan bukannya dihapus. “Langkah Mendagri yang akan mencabut Perda Miras tidak logis. Terbukti orang di bawah pengaruh alkohol ini menabrak orang. Oleh karena itu, ini menjadi relevan Perda Miras tetap diberlakukan dan harusnya malah diperkuat," tuturnya.

Untuk tersangka sopir mabuk, Afriyani Susanti, Irgan mengatakan harus dihukum berat agar jera. "Kepada pengemudi yang mengkonsumsi alkohol ini segera dihukum berat agar memberikan efek jera. Jelas bahwa keterpengaruhan alkohol, sabu, ini memberikan efek luar biasa,” katanya.

Irgan menambahkan, korban akibat kecelakaan maut itu sudah sewajibnya ditanggung pemerintah. “Korban yang luka, biayanya harus ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah DKI. Sedangkan sembilang korban tewas juga harus segera diselesaikan asuransi kecelakannya karena ini termasuk kecelakaan di jalan raya. Jangan ada biaya macam-macam untuk para korban itu dan Komisi IX DPR akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Kemenkes dan BNN untuk menanyakan kinerja mereka terhadap peristiwa tragis yang terjadi,” ungkap Irgan.

Politisi PPP ini juga berharap agar diberlakukan UU baru mengenai aturan saat mengemudi. "Di Australia saja tidak boleh menggunakan miras saat mengemudi. Inilah yang harus diperbaiki. PPP mendesak pemerintah melakukan pengawasan terhadap miras. Juga UU tentang bahaya narkotika serta implementasinya harus jelas," kata mantan Sekjen PPP ini. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabat Ketua Fraksi, Puan Bantah Dipersiapkan jadi Cawapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler