PPP Djan Fariz Segera Gelar Muscab se-Sumut

Kamis, 01 Desember 2016 – 10:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga saat kini masih terus berlangsung.

Terakhir, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya telah membatalkan SK Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmozy (Romi). 

BACA JUGA: Berminat Lakukan Quick Count, 16 Lembaga Survei Daftar ke KPU DKI

Dengan demikian, kepemimpinan DPP PPP kini beralih kepada Djan Faridz dan ikutan di bawahnya.   

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara (Sumut) Aswan Jaya mengatakan, dengan putusan PTUN tersebut maka dalam menghadapi verifikasi partai politik untuk Pemilu 2019, kini menjadi tanggung jawab PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. 

BACA JUGA: Bawaslu Waspadai Mobilisasi Pemilih dari Daerah Tetangga

“Karenanya, DPW PPP Sumut telah menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota di Sumut segera melakukan Musyawarah Cabang (Muscab) sebagai langkah persiapan menghadapi verifikasi parpol 2017.” 

“Muscab di seluruh kabupaten/kota dijadwalkan pada 3-17 Desember 2016,” kata Aswan Jaya kepada wartawan di Medan, Rabu (30/11). 

BACA JUGA: Inilah Klaim AHY soal Perbedaannya dari SBY

Aswan menyerukan kepada seluruh kader PPP dimana pun posisinya, ikut menyukseskan dua agenda partai, yakni Muscab dan persiapan menghadapi fervikasi parpol. 

Meloloskan Partai Kakbah ikut Pemilu 2019, katanya, merupakan tanggung jawab bersama karena partai ini adalah milik umat yang diwariskan alim ulama terdahulu. 

“Kalau ada perbedaan pendapat dan sikap dalam konflik berkepanjangan partai, dianggap sudah selesai dengan terbitnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kepengurusan Romi. Mari kita bergandengan tangan membangun partai dengan militansi dan semangat beribadah,” tutur Aswan. 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPW PPP Sumut Parulian Siregar mengajak seluruh kader PPP membuka pikiran dan hati melihat fakta hukum yang ada terkait kepemimpinan PPP. 

Kader hendaknya jangan sampai terninabobokkan oleh orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dari konflik berkepanjangan. 

“Muscab merupakan pintu masuk untuk bersama-sama membangun satu PPP. Kami tidak akan melihat ke belakang lagi jika proses konsolidasi sudah selesai. Yang ikut kami bawa, dan yang tidak ikut kami tinggal,” tandas Parulian kepada Sumut Pos.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan PPP kubu Djan Farid atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmozy. 

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bakti 2016-2021. 

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum. (adz/ray/jpnn) 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ini Tak Suka Lihat Ahok Berlagak Santun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler