PPP Dukung Pemerintah Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

Rabu, 11 Mei 2016 – 18:17 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PPP Reni Marlinawati. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP Reni Marlinawati menyatakan Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat kejahatan seksual. Karenanya ia meminta peristiwa seperti yang menimpa YY di Bengkulu, harus disikapi secara serius oleh negara. 

"Kejahatan seksual yang menimpa anak-anak baik laki-laki maupun perempuan merupakan kejahatan yang memberi dampak turunan yang ekstrem. Negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan ini karena memang Indonesia darurat kejahatan sesksual," kata Reni melalui siaran pers di sela-sela reses, Rabu (11/5).

BACA JUGA: 7 Kandidat yang Bisa Menggantikan Badrodin Haiti

Sebagai perempuan dan ibu, anggota Komisi X itu mengaku geram dengan peristiwa-peristiwa yang menjadikan anak-anak sebagai korban kejahatan seksual. Karena itu ia mendukung upaya pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan/kekerasan seksual. 

"Perppu ini penting untuk mengisi kekosongan hukum serta uapaya nyata pemerintah melindungi warga negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi: Terima Kasih pada Pemerintah Filipina

Menurutnya, penerbitan Perppu ini sejalan dengan upaya DPR dan pemerintah yang tengah melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Pansus Minol DPR. Karena dari berbagai kasus kejahatan seksual yang muncul, terkonfirmasi para pelaku terlebih dahuku meminum alkohol serta menonton konten pornografi. 

"Fraksi PPP sebagai inisiator RUU Larangan Minuman Beralkohol mendorong pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lebih maksimal di tingkat Pansus," tambahnya.

BACA JUGA: Kecewa Freddy Budiman Tak Masuk Hukuman Mati Gelombang III

Di sisi lain, pihaknya juga mendukung dan mengupayakan perubahan UU Perlindungan Anak agar sanksi bagi pelaku kejahatan seksual ditingkatkan lebih tinggi dan lebih berat hingga hukuman mati. 

"Kami juga mendorong untuk segera dibahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah masuk daftar perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Ini, Gubernur Papua Diapresiasi MPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler