PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras

Jumat, 05 Juli 2013 – 11:21 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Miras. Putusan MA itu membuat semua daerah di NKRI berhak melarang miras dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).

"Itu berarti awal kemenangan formal gerakan moral melawan miras," ujar Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy dalam pesan singkat, Jumat (5/7).

Pria yang akrab disapa Rommy itu mengatakan, gugatan FPI yang dimenangkan MA sejalan dengan perjuangan PPP untuk menghapuskan miras di seluruh pelosok nusantara.

Partai yang dipimpin Suryadharma Ali itu kata Romahurmuziy, akan mengarahkan para kader di daerah supaya membuat Perda. "Selanjutnya, tinggal kami menginstruksikan fraksi-fraksi PPP di daerah kabupaten/kota untuk membentuk Perda," ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR itu menerangkan, dengan dikabulkannya gugatan FPI, para bupati dan walikota diharapkan memiliki pemikiran yang sama bahwa miras adalah sumber kerusakan moral bangsa. "Sehingga pelarangannya menjadi sangat perlu," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan atas Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Miras yang diajukan FPI. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.

Keppres ini sempat membuat polemik. Sebab, Kementerian Dalam Negerri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras dianggap bertentangan dengan keppres tersebut.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Korban Minimal Tiga Tembakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler