JAKARTA – Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar menegaskan, ada kesalahan fatal Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 yang memberikan hak final kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Nur saat Halaqah Ulama Telaah Keputusan MK mengenai Judicial Review atas Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digelar Majelis Syariah DPP PPP, di Jakarta, Kamis (21/3).
“Sehingga kedudukan MK lebih dari pada Undang-undang. Undang-undang saja bisa diamandemen. Bahkan ini (MK) bisa lebih hebat dari Al Quran. MK itu seperti di atas Tuhan saja,” kata Nur.
“Saya tidak tahu apakah saya salah atau bagaimana, nanti kita diskusikan. MK itu seperti lebih hebat dari Undang-undang, bahkan Alquran. Saya khawatir Ketua MK anggap dirinya Tuhan bahkan lebih hebat dari Tuhan,” sambung Nur.
Dijelaskan dia, dalam UU nomor 24, itu disebutkan keputusan yang diambil MK adalah final dan tidak bisa direvisi atau diubah. “UU saja bisa diamandemen,” katanya.
Menurutnya, masalah ini harus diseriusi. “Arahnya kesana. Majelis Syariah akan akan mendesak untuk diadakan Judicial Review UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat 1,” katanya.
Ia mengatakan, dengan kewenangan yang dimiliki, MK bisa melakukan apa saja. Misalnya dalam kasus gugatan yang diajukan Machica Mochtar soal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Dia (keputusan MK) bertentangan dengan aturan agama,” katanya.
Lantas apakah akan mendesak revisi UU MK? Kata Nur, “Ya, mungkin seperti itu atau mungkin tidak final. Nanti kita diskusikan sekarang pertemuan pertama untuk membicarakan hal itu.” (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK
Redaktur : Tim Redaksi