jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah (Jateng) kubu Djan Faridz mengumpulkan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Jateng, di Villa Joekani Bandungan, Kabupaten Semarang, (21/6) malam.
Hal itu merespons putusan pengadilan yang memenangkan kubu Romahurmuziy.
BACA JUGA: Tancap Gas, Golkar dan PPP Resmikan Koalisi
Pada pertemuan yang dihadiri Ketua DPW PPP Jateng KH Wafi Maimun bersama 30 DPC PPP se Jateng itu menghasilan 'Resolusi Bendungan' sebagai sikap atas perkembangan politik di pusat.
Isi "Resolusi Bandungan" itu adalah bahwa Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP adalah kepengurusan yang sah.
BACA JUGA: PPP Dorong Ami Taher Maju di Pilkada Kerinci 2018
Resolusi juga mendorong DPP PPP mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, DPC PPP Jateng tetap setia kepada kepemimpinan Gus Wafi sebagai Ketua DPW PPP Jateng.
Wakil Ketua DPW PPP Jateng KH Zuhrul Anam mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan puluhan alim ulama se-Jateng.
BACA JUGA: PPP: Pemerintah Seperti Menampar Diri Sendiri
"Kami akan minta masukannya terkait kondisi PPP saat ini," ujar Zuhrul dalam siaran persnya, Kamis (22/6).
Selain meminta petuah, kata dia, pihaknya juga akan minta nasihat dari para alim ulama tentang bagaimana menghadapi pilkada serentak 2018.
"Insyaallah nanti setelah Lebaran," kata pengasuh Pondok Pesantren At-Taujieh, Banyumas yang karib disapa Gus Anam ini.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT TUN Menangkan Romahurmuzy, Evi Suherman Ajak Kader Bersatu
Redaktur & Reporter : Boy