jpnn.com - JAKARTA – Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015 semakin dekat. Partai-partai politik terus melakukan konsolidasi menyongsong pesta demokrasi di daerah itu. Termasuk partai yang tengah dilanda sengketa kepengurusan.
PPP kubu M. Romahurmuziy, misalnya, telah menyiapkan juklak (petunjuk pelaksanaan) penetapan pasangan calon kepala daerah. Juklak itu akan dilaksanakan pengurus di tingkat kabupaten/kota, yakni Dewan Pimpinan Daerah ( DPD).
BACA JUGA: Partai Demokrat di Jateng Kurang Pede Hadapi Pilkada
Ketua DPP PPP Rusli Effendi mengungkapkan, pihaknya memang telah mengubah nomenklatur kepengurusan. Sesuai hasil muktamar VIII, kepengurusan PPP di tingkat kabupaten/kota berubah dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menjadi DPD. "Tingkat provinsi tetap DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)," ucapnya di kantor DPP PPP kubu Romy di Tebet, Jakarta, Minggu (17/5).
Untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota, lanjut dia, DPD harus menggelar rapat pimpinan daerah (rapimda). Lalu, diajukan ke DPP melalui DPW. Sementara di tingkat provinsi, DPW dianjurkan menggelar rapat pimpinan wilayah (rapimwil) dan langsung diajukan ke DPP.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Depok, Lima Partai Beri Sinyal Berkoalisi
Selanjutnya, DPP akan melakukan penelitian dan kajian pasangan calon yang akan diusung. "Dengan memperhatikan aspek loyalitas, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas," tuturnya.
Rusli menjelaskan, bakal calon kepala daerah yang mendaftar langsung ke DPD, DPW, maupun DPP diikutsertakan dalam proses rapimda maupun rapimwil. "Saat ini sedang berlangsung," ungkapnya.
BACA JUGA: Kubu Ical Makin Yakin Menang PTUN
Dia menegaskan tidak terpengaruh dengan proses hukum terkait dualisme kepengurusan yang berjalan. Pihaknya tetap melakukan koordinasi internal melalui forum musyawarah wilayah (muswil). Hingga saat ini sudah 27 provinsi menggelar muswil. "Akhir Mei selesai 34 provinsi," katanya. Sementara musyawarah daerah (musda) dilaksanakan enam bulan kemudian.
Rusli yakin PPP hasil muktamar Surabaya sah mengikuti pilkada. Sebab, hasil sidang PTUN Maret lalu mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, menurut dia, SK Menkum HAM masih berlaku.
"PKPU sudah mempertegas. Banding pun SK masih berlaku," tegasnya sembari menyatakan tetap membuka pintu bagi kubu Djan Faridz jika ingin bergabung.(jawapos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota FPPP DPR Usman Jafar Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi