jpnn.com, JAKARTA - Sudah lima bulan berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan status penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bisa dicantumkan pada kolom agama di KTP. Namun, sampai sekarang PPP masih kesal dengan putusan MK tersebut.
"Sebenarnya terlepas bahwa itu menjadi keputusan yang harus kita hormati, karena itu keputusan MK, ya saya menyayangkan putusan MK itu," ujar Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
BACA JUGA: Berita Terbaru soal KTP dan KK Penghayat Kepercayaan
Anggota Komisi II DPR ini tampaknya meragukan komitmen MK terhadap sila pertama Pancasila 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.
"Negara kita kan negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, implemantasinya adalah pengakuan terhadap agama-agama, makanya ada agama yang diakui oleh negara. Jadi kalau ada aliran kepercayaan itu bagaimana?" tutur Achmad Baidowi.
BACA JUGA: Ssttt, Dua Parpol Lagi Segera Ikut Usung Jokowi
Menurutnya, bagaimanapun MK sebagai 'wakil Tuhan' di dunia wajib berhati-hati dalam membuat keputusannya.
"MK itu harus hati-hati dalam memutuskan suatu aturan atau sebuah norma, harus hati-hati, tidak bisa seperti itu," demikian Achmad Baidowi.
BACA JUGA: Sekjen Demokrat Sebut Romahurmuziy Geer
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menargetkan warga penghayat kepercayaan akan mendapatkan KTP elektronik setelah pelaksanaan Pilkada 2018.
KTP baru akan diberikan untuk mengakomodasi putusan MK yang menyebut bahwa kepercayaan para penghayat kepercayaan bisa dimuat di kolom KTP. (rus/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akan Ada Kolom Khusus di KTP untuk Penghayat Kepercayaan
Redaktur & Reporter : Adil