jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk penganut Penghayat Kepercayaan.
KTP ini akan disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Rakernas MUI: Putusan MK Soal Penghayat Melukai Umat Islam
"Disepakati setelah komunikasi dengan berbagai macam dengan sejumlah pemuka agama, tokoh majelis pimpinan agama, tokoh penghayat kepercayaan, organisasi dan banyak pihak," ujar Lukman di kompleks Istana Kepresidenan.
Dalam waktu dekat ini, Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap para penganut Penghayat Kepercayaan layaknya mendata untuk pembuatan KTP.
BACA JUGA: Ini Kata Ketum MUI soal Putusan MK bagi Penganut Kepercayaan
Menurut Lukman, pembuatan KTP kemungkinan selesai setelah pelaksanaan pilkada serentak.
"Selama ini para penghayat tidak di bawah Kemenag. Selama ini, mereka di bawah kemendikbud. Jadi disepakati, bagi penghayat akan ada KTP di mana kolom kepercayaan akan ada tersendiri. Bedanya, kolom agama, bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan," paparnya.
BACA JUGA: Kemendagri Belum Urus Blanko e-KTP untuk Penghayat
Lukman mengatakan keputusan memberi KTP untuk Penghayat Kepercayaan sudah menjadi bahasan dengan sejumlah FKUB yang merupakan representasi dari majelis-majelis agama. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghayat Kepercayaan Tak Akan Kesulitan Beribadah, Asal...
Redaktur & Reporter : Natalia