Simak Dalih Kabareskrim soal RJ Lino

Rabu, 23 Desember 2015 – 15:12 WIB
Kabareskrim Anang Iskandar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Banyak pihak menilai Bareskrim Polri terlalu lambat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT. Pelindo II pada 2012.

Penilaian itu muncul lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu melayangkan status tersangka terhadap  Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010‎.

BACA JUGA: Surya Dharma Dituntut 11 Tahun Penjara

Menyikapi ini, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar akhirnya angkat bicara. Dia mengatakan pihaknya bukan lambat, tetapi sangat berhati-hati dalam pengungkapan sebuah kasus. Apalagi menetapkan orang sebagai tersangka.

"RJ Lino berproses terus di Bareskrim. Tunggu aja, sabar," ujar Anang usai menghadiri apel operasi lilin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Didakwa Berlapis, Gatot dan Evy Tak Melawan

Anang kemudian berdalih, jika KPK lebih dulu 5 tahun menggelar penyidikan. Sedangkan, Bareskrim Polri di bawah pimpinan Anang baru memulai tahun 2015 ini.

"KPK kan menyelidiki sudah lima tahun sejak 2010 kalau kami (Bareskrim) kan baru satu tahun," bebernya.

BACA JUGA: Baru 47 Penumpang KM Marina Dievakuasi, 7 Meninggal

Menurutnya wajar jika KPK lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RJ Lino pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010.

Kendati demikian, Anang memastikan penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah keterlibatan RJ Lino dalam dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane yang merugikan negara Rp. 45 miliar itu.

"Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana (RJ Lino, red)," pungkasnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim PTUN Penikmat Suap Gatot Dituntut 4,5 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler