PPP Persilakan UU Ormas Diuji Materi ke MK

Jumat, 05 Juli 2013 – 12:37 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu masih ada sejumlah elemen masyarakat yang menolak UU itu.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin berharap elemen masyarakat yang menolak UU Ormas menunjukan ketidaksetujuannya dengan beradab dan sesuai konstitusi. Caranya dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya amat menghargai dan menaruh hormat kepada mereka yang dalam menunjukkan ketidaksetujuannya dengan UU Ormas yang baru, dilakukan dengan ajukan gugatan uji materi UU ke Mahkamah Konstitusi," ujar Lukman di Jakarta, Jumat (5/7).

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai acuan akhir untuk menyelesaikan segala perbedaan. "Mari bawa segala silang sengketa antar kita ke proses hukum," ucapnya.

Karenanya, Lukman menyatakan, pihak yang menentang UU Ormas tidak perlu mengajak orang lain untuk melakukan pembakangan sipil dengan berunjuk rasa turun ke jalan. Sebab hal itu bisa menimbulkan kerawanan yang justru bisa membunuh demokrasi itu sendiri.

"Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan?" ujarnya dengan nada tanya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, DPR Dorong Polri Bolehkan Polwan Berjilbab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler