PPP Pimpinan Djan Faridz Dinilai Sah, Rommy Dituding Gagal Paham Hukum

Jumat, 08 Januari 2016 – 15:24 WIB
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Humphrey Djemat. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Humphrey Djemat, sangat menyesalkan pendapat beberapa pihak yang menyarankan agar kepengurusan PPP kembali pada hasil Muktamar Bandung.

Menurut Humphrey, kepengurusan DPP PPP yang sah saat ini berdasarkan hukum adalah DPP PPP  dibawah kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz. Hal ini didasarkan kepada dua Putusan Mahkamah Agung RI, yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Rommy).

BACA JUGA: Ahok Sudah Kantongi 576.920 KTP

Sedangkan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan No. 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal A. Dimyati Natakusumah. Dengan demikian, Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

“Kalau ada yang mengatakan muktamar PPP kembali ke Bandung, saya tanya, dasar hukumnya apa? Sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah, kok masih mau dibawa kemana-mana! Bila SK Rommy sudah dicabut dan SK muktamar Jakarta belum disahkan sekalipun tidak bisa membawa kembali menjadi Muktamar Bandung karena sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang SAH. Perlu diingat, bahwa hakim telah menolak gugatan penggugat Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke Muktamar Bandung,” tegas Humphrey Djemat dalam siaran persnya, Jumat (8/1/2016).

BACA JUGA: SK Rommy Dicabut, Lukman Hakim Pimpin PPP

Menurut Humphrey, dasar pertimbangan hakim menolak kembali ke Muktamar Bandung atau diadakan muktamar luar biasa karena sudah tidak relevan lagi. Dengan demikian bila dilakukan muktamar kembali ke Bandung atau muktamar luar biasa atau muktamar islah, selain muktamar Jakarta maka itu sama dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dipatuhi sebagaimana sebuah undang-undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum.

“Kami mengimbau kepada semua pihak ikuti saja dua putusan dari lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekuatan hukum tetap tadi. Tidak usah bicara ngarol ngidul. Kalau tidak mengerti hukum jangan berbicara tentang hukum malah bikin kacau hukum di negara ini saja! Kalaupun belajar hukum tapi gak paham juga berarti gagal paham hukum. Silakan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak salah diartikan terus,” ujar Humphrey geram.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Pengganti Tjahjo dan Pramono Anung Dilantik Senin Depan, Puan Maharani Nyusul?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Halid: Perombakan Fraksi Golkar DPR Bukan Keputusan Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler