jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy alias Rommy.
Ini merupakan representasi dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Dicabutnya SK kubu Rommy tak serta merta membuat kubu PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz bisa bernafas lega.
BACA JUGA: Pengganti Tjahjo dan Pramono Anung Dilantik Senin Depan, Puan Maharani Nyusul?
Sebab, pencabutan SK itu membuat kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung. Namun, karena Ketum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali tengah berperkara di KPK, maka pucuk pimpinan PPP kini dipegang oleh Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, saat mukmatar Bandung Juli 2011 lalu, menteri agama itu terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PPP.
"Karena posisi Pak SDA yang berhalangan sebagai Ketua Umum pascakeputusan Menkumham pertanggal 7 kemarin, tentu tugas-tugas selanjutnya dijalankan oleh Waketum Pak Lukman Hakim yang hari ini bersama kami," kata Sekjen PPP hasil Muktamar Bandung Romahurmuziy di kantor Kemenkumham, Jumat (8/1).
BACA JUGA: Nurdin Halid: Perombakan Fraksi Golkar DPR Bukan Keputusan Novanto
Rommy bersama pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya dan PPP hasil Muktamar Bandung hadir memenuhi undangan Menkumham untuk mengambil surat pencabutan SK PPP Muktamar Surabaya.
"Karena kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tahun 2014 telah dibatalkan, kepengurusan DPP PPP kembali kepada hasil Muktamar VII PPP tanggal 3-6 Juli 2011 di Bandung," ujar Rommy.
BACA JUGA: Siti Zuhro: Harus Ada Pola Koalisi Baru
Mantan Ketua Komisi IV DPR itu menyerukan kepada seluruh jajaran PPP agar tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tak memiliki dasar. Dia mengajak untuk menjadikan momenfum ini sebagai jalan untuk bersatunya kembali PPP secara utuh. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Desak Ahok Deklarasi Cagub
Redaktur : Tim Redaksi