JAKARTA--Sejumlah stasiun televisi yang dimiliki petinggi partai politik disorot. Partai Persatuan Pembangunan merupakan salah satu pihak yang menyampaikan protes secara terbuka atas indikasi pemanfaatan televisi untuk kepentingan partisan para pemiliknya secara tidak fair.
"Menuju Pemilu 2014, terjadi kondisi tidak fair penggunaan saluran televisi untuk kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi," tegas Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy di Jakarta.
Hal tersebut, menurut dia, setidaknya tampak dari penyiaran berita yang terkait dengan aktivitas pemilik televisi yang juga figur penting di parpolnya secara terus-menerus.
Tanpa menyebutkan nama stasiun televisi, tokoh, maupun parpol yang dimaksud, dia menilai telah ada pemberitaan yang ditampilkan secara tidak proporsional di sejumlah televisi. "Alokasi waktunya tidak wajar untuk ukuran berita," tegasnya.
Padahal, ungkap dia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah memberikan ketentuan yang terang. Yaitu, frekuensi yang digunakan untuk memancarkan siaran televisi merupakan sumber daya alam terbatas milik publik yang harus dijaga untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Karena itu, PPP meminta KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya," tegas Romi "sapaan akrab Romahurmuziy.
Di antara sekian televisi yang ada saat ini, beberapa dimiliki tokoh parpol. RCTI, Global TV, dan MNC TV berada di satu payung MNC Group yang dimiliki Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo. Kemudian, Metro TV dimiliki Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. Ada pula TV One yang kepemilikannya termasuk di bawah Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, meski tidak secara langsung.
"PPP secara institusi juga terus memonitor serta mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik tersebut," lanjut Romi. Pada saatnya, ancam dia, pihaknya menyerahkan data indikasi pelanggaran tersebut ke pihak yang berkompeten.
Di tempat terpisah, Komisioner KPI Danang Sangga Buwana belum menyampaikan sikap atas indikasi penggunaan yang tidak fair atas siaran televisi sebagaimana yang dikeluhkan PPP. Dia hanya menyatakan bahwa KPI sedang menuntaskan semacam peraturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik.
"Kaitan aturan itu nanti tentu untuk mengatur siaran terkait dengan pemilu agar bisa berlangsung fair, adil, dan berimbang di ranah penyiaran," katanya.
Selain itu, imbuh dia, bersamaan dengan proses penyusunan aturan tersebut, lembaganya bersama KPU dan Bawaslu membentuk gugus tugas. "Kami akan senantiasa berkoordinasi soal ini," ujarnya. (dyn/c5/fat)
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Tapteng Diperiksa KPK Hingga Malam
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Serius Hapus Pilkada Langsung
Redaktur : Tim Redaksi