Mantan Anggota DPRD Tapteng Diperiksa KPK Hingga Malam

Jumat, 29 November 2013 – 02:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu lebih dari sepuluh jam untuk memeriksa mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Hampir Pasti, Kepala Daerah Dipilih DPRD

"Beliau masih diperiksa di atas sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Johan, Bakhtiar diperiksa sejak pukul 09.30 WIB pagi. Namun Johan belum bersedia memastikan apakah Bakhtiar diperiksa terkait dugaan perkara suap atas pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah pada 2011 lalu.

BACA JUGA: Harapkan Publik Tak Terlena Entertainmen Politik

Ia hanya menyatakan Akil memang baru disangkakan menerima suap untuk pengurusan Pilkada Gunung Mas,  Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK, namun KPK tidak menutup kemungkinan mendalami dugaan adanya penerimaan suap terkait pilkada lain.

"Soal laporan, memang ada beberapa laporan terkait pilkada di luar Lebak dan Gunung Mas, cuma daerah mana saja saya nggak dapat informasinya," ujar Johan.

BACA JUGA: PDIP Serius Hapus Pilkada Langsung

Karena itu saat ditanya lebih lanjut apakah KPK memeriksa dugaan  Bakhtiar menyerahkan uang suap untuk Akil, terkait pilkada Tapteng lewat Irham Buana, senilai Rp 4 miliar, Johan belum dapat menjawab lebih lanjut. "Soal begituan mah aku gak ngerti," katanya.

Saat Bakhtiar coba dihubungi lewat nomor telepon genggamnya, hingga Kamis malam tidak juga aktif. Karena itu hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi  kepada yang bersangkutan seperti apa proses pemeriksaan yang ia jalani. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan Jokowi dan Nur Mahmudi Kendalikan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler