"PPP memiliki pemilih 5,7 juta suara pada pemilu 2009. Insya allah tidak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta KTA karena kami sudah menyiapkannya menjelang verifikasi parpol berdasarkan UU parpol yang lalu," kata Sekjen PPP Muchammad Romahurmuziy, kepada JPNN, Rabu (29/8).
Dijelaskan Romy, kepengurusan PPP telah tertata lengkap di seluruh kecamatan di Indonesia. "Muktamar VII PPP 2011 yang lalu adalah puncak konsolidasi kepengurusan," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPR itu menambahkan, PPP akan segera mendaftarkan diri ke KPU. "Insya allah kami akan mendaftarkan PPP sesuai jadwal yang ditetapkan sebelum tanggal 7 September 2011, dengan pengurus tingkat kecamatan yang sudah lengkap di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya 50 persen, tapi insyaallah 100 persen," kata Romy.
PPP juga menyayangkan putusan MK soal pemberlakuan PT 3,5 persen hanya di tingkat nasional. Menurutnya, putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. "Putusan itu membiarkan kompleksitas multi partai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama," ujarnya.
Ditegaskan Romy, sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, PPP menyesalkan putusan MK itu. "Tapi, sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut," pungkas Romy. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi