PPP Sinyalir Ada Pesanan di Balik Pencabutan Perda Miras

Senin, 16 Januari 2012 – 05:35 WIB

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan sangat menyesalkan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang pencabutan Perda Larangan Miras di sejumlah daerah. Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali men mensinyalir ada kepentingan pengusaha di balik pencabutan tersebut.
     
"PPP sangat tegas menolak miras, sehingga benar-benar terkejut dengan pencabutan tersebut. Dugaan (kami) ada kepentingan, bisa diartikan seperti itu," ujar Suryadharma, disela acara jalan sehat, di Tangerang, Minggu (15/1).

Menurut dia, dugaan adanya kepentingan pihak tertentu dibalik kebijakan tersebut karena dengan adanya perda, distribusi miras praktis menjadi menurun. "Isu ini tentu sulit dibantah bahwa ada indikasi kuat pesanan dari pengusaha miras," tandasnya.

Karena hal itulah, pihaknya mendukung langkah perlawanan elemen masyarakat yang menolak pencabutan Perda Larangan Miras. Bahkan, dia berharap perjuangan masyarakat, pemda dan DPRD, maupun para tokoh agama terus berlanjut.

Meski demikian, dia tetap menghimbau bahwa upaya apapun termasuk rencana aksi dilakukan dengan tidak melanggar peraturan. "Menyampaikan apirasi apapun sah-sah saja, tapi tetap dengan damai dan tertib," imbuhnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR M. Arwani Thomafi mengingatkan, kalau pemerintah juga harus memberikan peranan mencegah aksi demonstrasi penolakan pencabutan Perda Miras berlangsung anarkis. Yaitu, bahwa pemerintah harus membuka ruang dialog yang lebar dengan mereka yang protes. "Seharusnya sedari awal ada komunikasi yang baik, maka yakin tidak akan ada aksi anarkistis," kata Arwani.
     
Meski demikian, dia menyadari potensi aksi anarkis menolak pencabutan Perda Miras, memang cukup besar. Sebab, ada dimensi hati dan keimanan yang kuat memicu aksi-aksi penolakan yang ada.

"Kalaupun nanti muncul, kami berharap jangan hanya aksi yang berujung anarkistis yang disorot. Pemicunya juga harus diselesaikan agar tidak berulang lagi," pinta Ketua DPP PPP tersebut.
     
Hingga saat ini, polemik Surat Edaran Mendagri No. 188.34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 terus mengundang protes sejumlah pihak. Di antara perda yang dicabut dengan surat edaran tersebut, adalah Perda No 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung. (dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Pastikan Pelantikan Firdaus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler