PPP Tak Setuju Penuntutan di KPK Dihilangkan

Jumat, 09 Oktober 2015 – 14:48 WIB
KPK/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bukan saja belum menentukan skap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga tidak setuju dengan beberapa hal yang tercantum dalam draf RUU KPK yang beredar.

"Terhadap draft yang beredar itu, PPP tidak setuju tterhadap beberapa hal termasuk jika difinalkan pembatasan 12 tahun," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Terheran-heran, Dunia pun Sebut Marinir Indonesia Stupid Crazy! Ini Gara-garanya…

Pasca beredarnya draft revisi UU KPK, perdebatan pun kembali memanas. Penyebabnya, banyak pihak menilai ada niat dari DPR mengamputiasi lembaga anti rasuah itu.

Pasal-pasal yang dipersoalkan antra lain pembatasan usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK diundangkan. KPK tidak boleh lagi menangani kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 miliar, hingga penghapusan hak penuntutan di KPK.

BACA JUGA: Bantuan Pesawat Luar Negeri untuk Asap Dipusatkan Disini

"PPP juga tidak merasa perlu kewenangan KPK dalam penuntutan dihilangkan. Namun PPP setuju agar dibentuk lembaga pengawasan yang bersifat eksternal," tegas politikus asal Jawa Tengah itu.

Alasan PPP setuju pembentukan lembaga pengawas KPK, karena lembaga itulah yang nanti akan mengawasi ketaatan KPK dalam melaksanakan kewenangannya, sehingga terhindar dari penyalahgunaan. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Demi Sukses Pilkada, Mendagri Larang Satpol PP Cuti, Kecuali...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ivan Haz: Wajar Istri Saya Marah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler